Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Meskipun jelang akhir pekan sering kali dianggap sebagai waktu yang lebih santai, kebijakan ini tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
- Aturan Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 26 September 2024: Jadwal, Wilayah, dan Tips Berkendara
- Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 25 September 2024, Cek Selengkapnya!
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 24 September 2024
Pada Jumat (27/9/2024) yang jatuh pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah-wilayah tersebut pada jam-jam yang ditentukan.
Advertisement
Lalu, jangan lupa, ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.