Beritasaja.com, Jakarta - Pada hari ini di akhir pekan, Sabtu (10/8/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Kebijakan ini memang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Hal tersebut memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk beraktivitas tanpa harus terikat dengan aturan ganjil genap.
Baca Juga
- Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 9 Agustus 2024
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 8 Agustus 2024, Perhatikan!
- Ganjil Genap Jakarta Rabu 7 Agustus 2024, Mobil Pelat Genap Dilarang Melintasi 26 Titik Jalan Ini
Dengan begitu, pada hari ini, Sabtu (10/8/2024) tak ada aturan ganjil genap Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja saat akhir pekan.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.Â
Aturan ini mengatur bahwa kendaraan bermotor roda empat hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir dari pelat nomor kendaraan mereka.
Jika angka terakhir pelat nomor adalah ganjil, maka kendaraan tersebut hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.