Beritasaja.com, Jakarta - Setelah sempat ditangguhkan saat akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini di awal pekan, Senin (7/10/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang semakin parah, terutama pada hari kerja.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Pengecualian Akhir Pekan dan Panduan Lengkap bagi Pengendara
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini Kamis 3 Oktober 2024
- Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta pada Rabu 2 Oktober 2024: Jam, Wilayah, dan Tips untuk Pengendara
Sebab, seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Advertisement
Dan pada jam-jam tertentu yang telah ditentukan, kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintasi jalan yang termasuk dalam wilayah ganjil genap pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor polisi berakhir genap pada tanggal genap.
Mengingat hari ini, Senin (7/10/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di beberapa wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.