Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Penipuan (KPK) mengatakan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).
"Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara menghulurkan duit dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
- KPK Diharapkan Bisa Dampingi Pansus DPR RI Dalami Persoalan Haji 2024
- Wali Kota Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Alasan Rapat Paripurna
- KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Penipuan keuangan Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD
Tessa juga membenarkan soal tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
Advertisement
"Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku.
"Materinya tidak dibuka sama penyidik.
Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu," kata Tessa.
KPK pada hari Senin, 29 Juli 2024, memeriksa kembali anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penipuan menghulurkan duit dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima menghulurkan duit dari HM.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada panitia domisili terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.