Beritasaja.com, Jakarta Gaji dan upah adalah dua istilah yang sering kali dianggap sama oleh banyak orang, terutama dalam konteks dunia kerja.
Kedua istilah ini merujuk pada imbalan yang diberikan kepada pekerja setelah menyelesaikan kewajiban mereka dalam suatu pekerjaan.
Namun, meskipun terlihat serupa, upah dan gaji adalah istilah yang memiliki perbedaan signifikan dalam penggunaannya, terutama dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Upah adalah istilah resmi yang digunakan dalam berbagai Undang-undang di Indonesia untuk menggambarkan imbalan yang diterima oleh pekerja.
Istilah ini mencakup berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan berbagai bentuk insentif lainnya.
Sementara itu, gaji pokok adalah istilah yang lebih populer dan sering digunakan oleh perusahaan dalam menyebut biaya imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan.
Gaji pokok adalah salah satu komponen upah, merupakan imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat dan jenis pekerjaan yang dilakukannya.
Istilah lain di Indonesia yang sering terkait dengan konsep upah adalah Upah Minimum Regional (UMR), yang menentukan standar minimum upah yang harus diterima oleh pekerja di suatu wilayah.
Berikut Ulasan lebih lanjut tentang gaji pokok adalah hal penting yang perlu dipahami pekerja dan perusahaan yang Beritasaja.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/8/2024).
Advertisement