Beritasaja.com, Jakarta - Mantan pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam kesempatan itu, Felicia bertanya pada Hasto apa itu gratifikasi dan bagaimana hukumannya.
"Apa itu gratifikasi dan apa saja kategori yang masuk gratifisikasi?," tanya Feli kepada Hasto yang diunggah dalam akun instagram @feliciatissue, Rabu, (4/12/2024).
Baca Juga
- Informasi Rahasia dari Mantan Pacar Kaesang Felicia Tissue Jadi Bahan bakar Besar Bagi PDIP, soal Apa?
- Sekjen PDIP dan Mantan Pacar Kaesang Felicia Tissue Bertemu, Saling Tukar Informasi Berharga
Hasto pun mengatakan jika gratifikasi adalah salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh administrator dan pejabat wilayah hukum dengan menerima pemberian berupa barang atau jasa dari oranglain.
Advertisement
"Bisa berupa jasa atau komisi, diskon, tiket pesawat, penerbangan gratis pakai privat jet, pemberian jam Rolex atau sesuatu yang diberikan ada kaitanya dengan kedudukan dalam jabatan dalam pemerintahan," kata Hasto.
Ia mengatakan jika menerima pemberian barang-barang mewah tersebut harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK).
"Ini penyimpangan serius, apalagi jam Rolex yang teramat mewah harus dilaporkan ke KPK.
Sama seperti Jokowi saat pencitraan melaporkan gitar dari Metalika, habis itu tidak melaporkan lagi," ujarnya.
Jangankan barang mewah, kata hasto, menerima barang senilai Rp 10 juta saja harus dilaporkan ke KPK.
"Tindakan kejahatan penyimpangan terkiat jabatan wilayah hukum ini teramat serius kalau tidak diproses hukum," tandasnya.