Beritasaja.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Diketahui, Fatwa itu terulis di dalam dokumen berjudul Himpunan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024 yang diselenggarakan di Ponpes Bahrul Ulum Bangka Belitung 28-31 Mei 2024.
Baca Juga
- MUI Ajak Ormas Islam dan Santri Perangi Judi Online
- Tak Perlu Fatwa Judi Online, MUI: Firman Allah Nyatakan Itu Haram
- Memalukan, 2 Anggota Komisi Fatwa MUI Masuk Organisasi Terafiliasi Israel, Kini Dinonaktifkan
MUI menyebut, hasil investasi yang bersumber dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jemaah adalah haram saat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Hal itu termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dalam bab Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain.
Advertisement
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," tulis Fatwa MUI seperti dikutip dari dokumen tersebut, Jumat, (26/7/2024).
Selain itu, MUI juga menyatakan pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya adalah berdosa.
MUI pun membuat rekomendasi kepada lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan fatwa terkait sebagai panduan.
Selain itu dalam rekomendasinya, MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.
"Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin perlindungan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," minta MUI.