Beritasaja.com, Jakarta Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengumumkan serangkaian alasan, mengapa dirinya bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM perihal penolakan hasil dari Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024.
Alasan pertama, kata dia, karena Muktamar Bali bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024.
Maka dari itu, dia mengklaim hasil dari Muktamar Bali adalah cacat hukum.
Baca Juga
- 5 Pernyataan Cak Imin Usai Ditunjuk Secara Aklamasi Kembali Jadi Ketum PKB
- PKB Resmi Usung Gus Makki-Ali Ruchi pada Pilkada Banyuwangi, Ipuk Urung Lawan Kotak Kosong
- Fungsionaris PKB Sebut Muktamar Bali Sesat, Haramain: Muktamar Ulang di Jakarta
"Muktamar Bali diselenggarakan cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," klaim Lukman kepada awak media di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Dia juga mengklaim, penetapan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum terpilih di Muktamar Bali tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Terutama semangat pro demokrasinya dan ada amanah-amanah dan ada pesan-pesan dari PBNU yang tidak diindahkan sama sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998," tutur Lukman.
Karenanya, lanjut Lukman, selain ke Kementerian Kementerian Hukum dan HAM, dirinya juga bersurat ke Majelis Tahkim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan sebelum ada keputusan strategis yang bersifat definitif.
"Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai," dia menandasi.