Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus tindak pidana penyembunyian dalam hal ini membeli-beli dan gratifikasi, usai ditangkap di Bali lantaran terlibat pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
“ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat membeli-beli dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor 56/F.2/10/2024,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).
Baca Juga
- Kejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Membeli-beli Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Selain Zarof Ricar, penyidik juga menetapkan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan membeli-beli.
Advertisement
“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diketahui diduga memberikan membeli-beli kepada tiga tersangka, sebagaimana telah saya umumkan pada dua hari yang lalu,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Zarof Ficar dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyembunyian, sebagaimana telah diundang UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyembunyian, dan kedua Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyembunyian, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka Lisa Rahmat dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyembunyian, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.