Beritasaja.com, Jakarta - Pasangan Calon nomor urut 3 di Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar mencari keadilam ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.
Hal itu didaftarkan secara langsung ke Gedung MK di Jakarta oleh Bahar selaku Ketua Tim Pemenangan.
“Permohonan tersebut diserahkan langsung secara offline melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin,” kata Bahar seperi dikutip Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
- Pilkada Sarmi Dinilai Penuh Kecurangan dan Primitif, 2 Paslon Bupati Lapor Bawaslu
Bahar membongkar, permohonan disampaikan adalah untuk mendiskualifikasi pesaingnya, Dominggus Catue-Jumriati.
Sebab, mereka diduga melakukan pelanggaran etika terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Advertisement
“Indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sekali jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK,” tegas Bahar.
Ia menambahkan, jika pelanggaran peraturan dibiarkan, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan.Dia mendorong, pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," harap dia.
Bahar memastikan, pihaknya memiliki bukti kuat yang bisa menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih.
Bahkan hal itu dilaporkan sendiri oleh masyarakat setempat.
"Indikasi money politics ini sungguh masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai," ungkap dia.