Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Yudisial berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan hal itu merespons penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang hakim lainnya karena diduga menerima membeli-beli dan/atau gratifikasi atas putusan lepas dimaksud.
Baca Juga
- Komisi Yudisial Resmi Buka Lowongan, Butuh 17 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc HAM
- DPR RI Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Tuntas Kejanggalan Kasus Alex Denni
“KY sangat sekali menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu.
Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran hukum KEPPH,” ucap Mukti seperti dilansir Antara,
Advertisement
Menurut dia, tim tersebut akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus dugaan membeli-beli dan/atau gratifikasi ini.
KY akan langsung memproses jika ditemukan informasi adanya indikasi pelanggaran hukum kode etik hakim.
Di samping itu, KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus ini apabila ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” katanya.