Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar ke Polda Banten.
Maulidin diduga menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, serta calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang.
Baca Juga
- Beda Pilihan, Kapolres Rokan Hilir Ingatkan Pentingnya Tetangga Selama Pilkada
- Elektabilitas Tinggi, Khofifah-Emil Dinilai Duet Petahana Pilihan Ulama
- KPU Kota Tangerang Goes To Campus, Sosialisasi Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, hasil klarifikasi terhadap laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti.
Advertisement
"Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian," kata dia seperti dilansir Antara.
Pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dilakukan pada Kamis (17/10).