Beritasaja.com, Jakarta Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani mengatakan, fraksi partai politik strategis (parpol) di DPRD Jakarta bisa mengusulkan nama-nama calon kandidat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk pj gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar.
Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata Yani di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Anggota DPRD Bawa Dua Istri saat Dilantik
Baca Juga
- Rapat DPRD Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta Diskors, Ini Alasannya
- Sambut Pelantikan Anggota DPRD Kalsel, Mahasiswa Bawa Korek Kuping Hingga Korek Api
- Fakta Anggota DPRD Jateng Berusia 22 Tahun yang Dilantik Bersama Sang Ayah
Oleh sebab itu, fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Advertisement
"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan.
Enggak ada masalah," ujar Yani.
Adapun masing-masing fraksi di DPRD Jakarta diminta mengusulkan total tiga nama Pj Gubernur Jakarta.
Sebab, Heru Budi akan habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Nama-nama kandidat hasil usulan fraksi-fraksi akan diungkapkan dalam rapat pimpinan sementara DPRD Jakarta pada 13 September 2024.
"Nanti kita (DPRD Jakarta) akan rapat pimpinan gabungan lagi tanggal 13 (September) pukul 10.00 WIB," ucapnya.
Nantinya, tiga nama teratas yang paling banyak diusulkan dalam rapat bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nama itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Pj Gubernur Jakarta.