Beritasaja.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
Baca Juga
- Delegasi DPR RI Temui Parlemen Fiji, Bahas Penguatan Hubungan Bilateral dan Keamanan nasional Pasifik
- DPR Berharap Pembatasan Subsidi BBM Tepat Sasaran
- DPR-Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Kerajaan Dibawa ke Paripurna
"Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim adhoc ham pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di ruang rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2024).
Advertisement
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan calon hakim agung dari KY.
Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi.
Namun, terdapat dua calon hakim yang tak memenuhi syarat dengan minimal menjadi hakim agung selama 20 tahun.
Keduanya adalah hakim pengadilan pajak Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.
"Terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 14 tahun 1945 tentang Mahkamah Agung yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan," kata Pangeran.
Oleh sebab itu, Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim yang diusulkan KY.
Totalnya sebanyak 12 orang.
"Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon hakim agung dan hakim agung ad hoc HAM pada MA 2024 yang diajukan KY RI," ujar Pangeran.