Beritasaja.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pemimpin rapat paripurna awalnya mempersilakan juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksi Revisi UU DKJ.
Baca Juga
- DPR Akan Revisi UU DKJ yang Baru Saja Disahkan, Apa yang Bakal Diubah?
Kemudian, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan delapan fraksi di DPR telah menyepakati RUU menjadi usul inisiatif DPR RI.
Advertisement
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies.
“Setuju,” jawab anggota.