Beritasaja.com, Jakarta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan aduan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga tewas dengan pelaku Gregorius Ronald Tannur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini mengadu ke DPR usai Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga
- Beberkan Hasil Visum, Kuasa Hukum Tegaskan Dini Sera Afrianti Meninggal Bukan Gegara Alkohol
- Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY
- Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti Berencana Ajukan Banding
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Advertisement
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, Jakarta.
Tak hanya itu, pada kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi dengan memori yang kuat.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Komisi III DPR juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga Dini Sera Afrianti.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Heru Widodo.