Beritasaja.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau stasiun Televisi agar siaran azan Maghrib diganti sementara dengan running text saat Misa Kudus Paus Fransiskus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menilai imbauan itu bukan hal yang perlu diperdebatkan.
Sebab, hal itu bukan larangan azan di masjid melainkan imbauan azan di TV.
Baca Juga
- MUI: Azan Maghrib di TV Diganti Teks Berjalan saat Misa Paus Fransiskus Tidak Melanggar Syariat Islam
“Soal azan saya kira tetap harus langsung di masjid-masjid, ini soal apakah ini ditayangkan seperti biasa di TV, saya kira jika ada keinginan seperti itu tidak perlu diperdebatkan,” kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Kamis (5/9/2024).
Advertisement
Menurut Ace, adanya imbauan tersebut bisa dipahami sebagai bentuk toleransi agama.
“Jadi saya kira imbauan Menkominfo untuk pelaksanaan Misa Akbar itu harus kita pahami untuk menjaga toleransi,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Bicara dan Informatika Budi Arie, menyatakan surat edaran mengganti siaran azan magrib menjadi running text selama misa Paus Fransiskus, dibuat atas dasar surat dari Kemenag.
“Soal azan, Kominfo itu sifatnya menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan Bimbingan Katolik Kemenag.
Jadi mereka yang bersurat ke kami.
Sifatnya kami hanya menindaklanjuti, dan itu bentuknya imbauan,” kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Budi menegaskan surat itu berupa imbauan bukan pelarangan.
Ia harap tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait hal tersebut.
“Karena kata yang kita tulis adalah dapat.
Jadi bukan harus, gitu.
Saya pikir,mudah-mudahan penjelasan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Budi.