Beritasaja.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Koordinator Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 66 koordinator Pemilu sepanjang tahun 2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Koordinator Pemilu.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada 253 koordinator Pemilu lainnya, berdasarkan data hingga 9 Desember 2024.
Baca Juga
- KPU DKI Bakal Evaluasi Faktor Alasan Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta
- DKPP Kumpulkan 518 Koordinator Pemilu Dalam Rakor Koordinator Pemilu di Makassar
- Jelang Pilkada Serentak, DKPP Kumpulkan 518 Koordinator Pemilu di Makassar
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa keberadaan DKPP bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga integritas koordinator dan institusi penyelenggaraan Pemilu.
Advertisement
“Kalau ada satu, dua, sampai ratusan (koordinator) yang di sanksi DKPP, bukan semata-mata untuk menghukum.
Tetapi agar marwah koordinator kita tetap terjaga dengan baik,” kata Heddy Lugito, Senin (16/12/2024).
Heddy menjelaskan, DKPP selalu merespons cepat pengaduan dugaan pelanggaran etika KEPP.
Jika hal tersebut dibiarkan, bisa berdampak panjang hingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pemilu.
“Tidak semua koordinator yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi.
Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” jelasnya.
Terkait dengan jumlah aduan yang membanjiri DKPP sepanjang 2024, menurut Heddy, bukan semata-mata karena terjadi pelanggaran etika oleh koordinator Pemilu.
Melainkan kesadaran publik akan pentingnya memiliki koordinator pemilu yang berintegritas dan profesional.
DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran etika KEPP di tahun 2024.
Lonjakan pengaduan tercatat terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.