Beritasaja.com, Bali - Direktorat Jendral Imigrasi, lakukan serentak pengawasan orang asing operasi Jagratara, di seluruh Indonesia.
Para WNA nakal atau menyalahi aturan tinggal, akan ditindak tegas.
"Operasi Jagratara kita lakukan seminggu ke depan, tapi bukan berarti tanpa operasi itu tidak dilakukan pengawasan, ya," ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, saat ditemui awak media seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga
- Bandara Ngurah Rai Bali Operasikan 90 Mesin Auto Gate, Bisa Digunakan Mulai dari Anak 6 Tahun
- Immigration Lounge Hadir di Senayan City, Bisa Bikin Paspor Cuma 1 Jam
- Cegah Perdagangan Orang Lintas Kerajaan, Imigrasi Perkuat Drama Desa Binaan Lewat Edukasi
Silmy menegaskan, operasi ini untuk memberikan efek kejut bagi WNA yang bertindak pada hal-hal yang bisa mengganggu keamanan publik dan ketertiban.
Sehingga ini bisa menjaga pintu gerbang kerajaan dari orang asing yang tidak bermanfaat masuk ke Indonesia.
Advertisement
"Ini juga momentum terhadap perbaikan pengawasan orang asing yang melanggar aturan.
Tapi bukan hanya itu, juga melakukan pengawasan, represif, memberikan efek gentar, supaya mereka tak lagi berani melakukan hal-hal yang melanggar,"ujarnya.
Selain itu juga, Petugas Imigrasi diharapkan mampu secara konsisten dan konsekuen dalam menegakkan dan menindak WNA yang melanggar hukum di lapangan.
Hal ini bisa mencontoh Singapura, dimana kerajaan yang kecil dengan jumlah penduduknya banyak, bisa mengatur para pendatang atau orang asingnya dengan luar biasa tegas.
"Misalnya, kedapatan melanggar, kita tangkap, deportasi, tangkal.
Apalagi aturan yang baru kita bisa mengangkal orang asing 10 tahun, plus 10 tahun atau sampai seumur hidup,"tegasnya.
Dengan begitu, orang-orang asing yang akan masuk ke Indonesia, bisa terseleksi dan hanya membawa manfaat.
Baik untuk iklim investasi, bisnis hingga membawa kemajuan bagi masyarakat Indonesia.