Beritasaja.com, Jakarta - Perusahaan animasi PT Brandonville Studios Makmur terbukti melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Temuan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi matahari Provinsi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho usai berkoordinasi dengan kepolisian.
"Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana terkait ketenagakerjaan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Hari mengatakan, Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta merespons dugaan kekerasan yang terjadi di PT Brandonville Studios Makmur.
Hasil pemeriksaan, diduga pihak perusahaan antara lain tidak membayar upah lembur karyawan.
Advertisement
Terkait hal ini, Tim PPNS Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Dalam hal ini, Tim PPNS Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta turut menggandeng penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.
33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," ujar dia.
Sementara Itu, berdasarkan pemeriksaan data di website kementerian Ketenagakerjaan perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024 atas nama PT.
Brandonville Studios Makmur.