Beritasaja.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengaku ikut mengikuti perkembangan terkait pemakaian jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Menurut Dhahana, ketiadaan opsi pemakaian jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, telah menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga
- VIDEO: Cerita Paskibraka Nasional 2024, Minta Izin Lepas Jilbab ke Makam Ayahnya
- Menpora Investigasi Soal Paskibraka Lepas Jilbab: Keseragaman Jangan Sampai Tabrak Nilai-Nilai
- Kontroversi Pakaian Paskibraka, Mengapa Hijab Wajib bagi Muslimah?
"Adanya aturan itu membuat tujuh paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu.
Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujar Dhahana Putra dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Dhahana menyebut, pihaknya telah dihubungi oleh banyak kalangan yang mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN Nusantara.
Padahal, ditegaskan Dhahana, pada tahun-tahun sebelumnya pun penggunaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," jelas dia.
Dhahana meyakini pemakaian jilbab dalam upacara pengibaran bendera merah putih di IKN Nusantara tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Iika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," tegas Dhahana.