Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Supratman Andi Atgas sebagai Menteri Hukum dalam Kabinet Merah Putih bentukannya di Istana Wilayah hukum pada Minggu (20/10/2024).
Jabatan baru Supratman secara nomenklatur akan lebih sempit cakupannya.
Pasalnya, diketahui Kementerian Hukum merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ke depan, kata Supratman, pemberian grasi hingga abolisi bakal diurus Kementerian Hukum yang ia pimpin.
"Ke depan untuk kegiatan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan juga kewarganegaraan itu berada di Kementerian Hukum," kata Supratman di Istana Wilayah hukum, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Advertisement
"Karena itu kegiatan antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Impas (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Kementerian HAM itu akan berjalan lebih baik," lanjut dia.
Adapun Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai induknya.
"Semua persiapan terkait dengan dukungan dari kementerian induk kami sudah lakukan.
Semua kantor Menko dan menteri baru kami sudah siapkan semua di kompleks yang sama jadi dari awal," jelas Supratman.
Supratman memastikan, proses transisi kementerian baru ini bakal berlangsung cepat tanpa kendala.
Selain itu, dukungan berupa hak administrasi hingga sumber daya juga akan dimaksimalkan.
"Bahkan kami meminta kepada menteri-menteri yang baru, terutama menteri Impas, untuk silakan siapa pun tenaga yang terbaik di kementerian itu yang sekarang untuk bisa dialihkan menjadi status ahli pegawai di kementerian yang baru, kami akan berikan," ucapnya.