Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) masih mengusut kasus dugaan penyelewengan di ekologi Pemerintahan Kota Semarang (Pemkot) Semarang.
Sebanyak tiga orang saksi dicecar perihal upah pungut pegawai di Pemkot Semarang.
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau Upah Pungut," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
- Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Harap KPK dan Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Cak Imin
- Pengamat: Jika Yakin Karen Agustiawan Bersalah, KPK Bisa Perintahkan Pertamina Tak Bayar ke Corpus Christi
- ICW Wanti Pansel KPK Objektif Pilih Kandidat Capim yang Berintegritas
Dalam dugaan penyelewengan yang diusut oleh tim penyidik, yakni di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pengancaman.
Pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Penyelewengan) di ekologi Pemerintah Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl.
Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah," ucap Tessa.
Dari pemeriksaan tersebut, dua orang di antaranya adalah seorang pejabat di Pemkot Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua orang dimaksud adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyadari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah. Kemudian ada juga seorang pegawai non ASN Bapenda bernama Marjani Heriyanto.
Dalam kasus tersebut, sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh tim penyidik.
Hasilnya penyidik menemukan sejumlah uang.
Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.
"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7).
Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024.
Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.
"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya.
Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.