Beritasaja.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipecah menjadi tiga kementerian di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Antara lain Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).
Kondisi ini praktis membuat direktorat jenderal (Ditjen) yang semula ada di bawah Kemenkumham menjadi terbagi-bagi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, kementeriannya nanti hanya akan memiliki tiga ditjen, dari sebelumnya enam.
Baca Juga
- Eddy Hiariej soal Pemecahan Kemenkumham: Tanda Presiden Punya Atensi untuk Menegakkan Hukum
- Dipimpin Supratman Andi, Kementerian Hukum Bakal Urus Pemberian Grasi hingga Amnesti
"Itu perpres sementara diselesaikan, mungkin malam ini atau paling lambat besok selesai.
Tetapi saya hanya kasih gambaran bahwa kami sudah mengharmonisasi seluruh perpres yang terkait dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan PAS, Kementerian HAM ya," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2024) kemarin.
Advertisement
"Kalau untuk Kementerian HAM nanti akan ada dua direktorat jenderal.
Kemudian untuk di Kementerian Hukum, dari enam direktorat jenderal tersisa tiga.
Tadi disebutkan oleh Pak Wamen, AHU, kemudian Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Perundangan-undangan.
Tapi masih ada badan maupun juga staf ahli yang lain," sambungnya.
Sementara untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, disebutnya kurang lebih memiiliki sekitar tujuh ditjen.
"Eselon satu, baik direktorat jenderal maupun sekjen dan inspektor jendral, juga ada masing-masing tiga staf ahli, kurang lebih seperti itu.
Hampir sama ya di IMPAS maupun di Kementerian Hukum," ujarnya.