Beritasaja.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencecar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dengan 30 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK dengan terlapor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga
- Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar Polisi soal Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto
- Polisi Periksa Pahala Nainggolan Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
- 2 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Senin 28 Oktober 2024
Dia mengatakan, Pahala Nainggolan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.53 WIB.
Advertisement
"Pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Selain Pahala Nainggolan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil satu orang pegawai KPK lainya.
Tercatat hingga hari ini, 29 orang telah dimintai keterangan, termasuk terlapor.
"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Adapun, sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Manipulasi (UU KPK).
Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap dia.