Beritasaja.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal kabar yang menyebut dirinya bakal maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Heru mengaku, ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Gubernur.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai PJ Gubernur," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Baca Juga
- Heru Budi Soal Keppres IKN: Mungkin Saja Terbit Setelah 17 Agustus
- Infografis Rencana Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana dan Progres Istana Bangsa di IKN Nusantara
- Kata Istana soal Kabar Jokowi Gelar Sidang Kabinet Pertama di IKN pada 30 Juli 2024
Selain itu, kata Heru Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju Pilkada Serentak 2024 paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran.
Advertisement
"Instruksi Mendagri sudah lewat, kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan kepala sekretariat presiden," ucap Heru.
Meski begitu, Heru tak lugas ihwal pasti atau tidaknya maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dia berujar, hari esok penuh misteri.
"Hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," ujar dia.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri para pejabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah habis pada 17 Juli 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik, memastikan aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional 2024.
Pada SE tersebut, Pj kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 diminta untuk dapat menyampaikan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju Pilkada," kata Aang kepada wartawan, dikutip Jumat (19/7/2024).