Beritasaja.com, Jakarta - Uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tengah bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK). Aris Sudiyanto selaku ahli yang diajukan oleh pemohon, menyebutkan bahwa semakin lama karena pengalamannya kinerja dan efisiensi kerja notaris makin baik.
Baca Juga
- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dukung Permohonan Uji Materi UUJN
“Di usia 70 tahun, sebagian besar notaris masih mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin berpengalaman.
Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar daerah di Indonesia belum terpenuhi.
Jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun,” katanya dalam sidang uji materi UU Jabatan Notaris di Gedung MK, Senin (12/8/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, dokter Spesialis Psikiatri UNS ini menjelaskan untuk dapat produktif, notaris lebih dituntut kemampuan mental-emosional dan spiritual daripada olahraga dan psikomotor.
“Kesehatan olahraga mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan.
Kemampuan dan efisiensi kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam penatalaksanaan kasus kenotariatan,” urainya.
Aris menilai, selama ini dapat berperan, berfungsi, dan mempunyai kinerja dan efisiensi kerja sebagai notaris dengan baik.
"Apabila dapat mempertahankan kesehatan olahraga olahraga, mental, spiritual dan sosialnya, maka di usia 70 tahun, masih dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatan notaris dengan baik sehingga dapat diperpanjang usia pensiunnya sampai umur 70 tahun," tegasnya.
Dirinya menyarankan agar usia pensiun notaris di Indonesia dapat diperpanjang sampai umur 70 tahun dengan syarat mempunyai kesehatan olahraga olahraga dan mental baik.
"Bisa diperpanjang tapi syaratnya mempunyai kesehatan olahraga olahraga dan mental baik," pungkasnya.