Beritasaja.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan, mengatakan semua warga wilayah Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam pemilu maupun pilkada.
Ongku menyebut Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto bukan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur pertama yang mendaftar Pilkada Jakarta melalui jalur independen.
Ongku menyinggung Faisal Basri yang pernah menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilgub 2012 lalu.
Baca Juga
- Polisi Hentikan Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun, Mahfud: Itu Pertimbangan Politis
- Samson Kecewa Laporan KTP Dicatut Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi
- Soal Isu Boneka dalam Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun: Waktu yang Akan Menjawab
"Menurut ketentuan kan dibolehkan.
Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012).
Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku dikutip dari siaran pers, Senin (26/8/2024).
Advertisement
Dia menepis anggapan bahwa calon independen seperti boneka.
Sebab, kata Ongku, setiap warga kerajaan Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam pemilu.
"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujar Ongku.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara, menjelaskan calon independen dalam pemilihan umum memiliki peranan sangat sekali penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia.
Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga nasional yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai perpolitikan.
"Calon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di republik-nasional yang memberi ruang bagi warga negeri untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai kenegaraan," tutur Ibnu Sina.
Selain itu, Ibnu Sina berpandangan calon perseorangan memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dalam negeri dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.
"Calon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik strategis, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan," jelas dia.
Di sisi lain, Ibnu mengingatkan bahwa calon independen diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Khususnya, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 41 UU Pilkada, dijelaskan bahwa calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.