Beritasaja.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sidang putusan akan digelar pada Jumat (6/9/2024) siang nanti.
“Sidang pasti dilaksanakan pukul 14.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga
- PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK
- MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK
- 40 Orang Lulus Tes Tertulis Capim KPK: Nurul Ghufron, Johan Budi, hingga Sudirman Said
Albertina menegaskan bahwa sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum, meskipun Nurul Ghufron tidak hadir
Advertisement
“Terbuka untuk umum,” kata dia.
Pembacaan sidang siang ini merupakan kelanjutan dari penundaan pembacaan putusan sidang kode etik pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Hal ini sebagaimana perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Domisili (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda putusan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang putusan kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR kami itu siap untuk ...
dan saya sudah menerima undangan.
InsyaAllah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis .
Adapun mengenai keputusannya nanti, Ghufron akan menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bagian dari struktur telah ditata dalam Undang-Undang KPK.
"Maka apa pun hasilnya, saya hormati," kata Nurul Ghufron.