Beritasaja.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil KPUD Kota Depok yang memenangkan pasangan Supian-Chandra.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menyebut gugatan tersebut merupakan gugatan putus asa.
Deolipa Yumara telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn setelah kalah pada Pilkada Depok.
Deolipa menilai, gugatan yang dilayangkan Imam-Ririn merupakan gugatan yang sia-sia.
Baca Juga
- KPU Depok Umumkan Supian-Chandra Menang Pilkada Depok, Namun Ada 500 Ribu Masyarakat Golput
- Tumbangnya PKS di Kota Depok Setelah 20 Tahun Berjaya, Apa Penyebabnya?
- Calon Wali Kota Depok Supian Suri Yakin Raih Suara 60 Persen
"Rasanya gugatannya itu sia-sia, artinya gugatan yang putus asa,â ujar Deolipa kepada Beritasaja.com, Senin (9/12/2024).
Advertisement
Bukan tanpa alasan, lanjut Deolipa, pada konteksnya KPUD Kota Depok sudah menetapkan hasil Pilkada, dimenangkan pasangan Supian-Chandra mengalahkan pasangan Imam-Ririn.
Hasil dari kemenangan Supian-Chandra melawan Imam-Ririn sekitar 6 persen.
"Sementara yang dikategorikan yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen, ini kan ada selisih 5,5 persen, ini banyak sekali yang kemudian tidak bisa diapa-apakan juga,â jelas Deolipa.
Deolipa meyakini, gugatan tim pemenangan Imam-Ririn akan kandas apabila mengacu pada batas sengketa Pilkada mencapai 0,5 persen.
Tidak hanya itu, pengajuan gugatan Pilkada kepada MK harus sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Kan katanya tiga hari dari penetapan yang sah dari KPU, kemudian paling lambat tiga hari diajukan gugatan,â terang Deolipa.
Â