Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tidak ada perubahan ketentuan penyusunan formasi pimpinan DPR periode 2024-2029.
Menurutnya, formasi pimpinan DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga
- Paripurna Terakhir: Pimpinan DPR Tidak Lengkap, Anggota Hadir hanya 272
- Jelang Dilantik Jadi Anggota DPR Lagi, Misbakhun Bisa Finis di Berlin Marathon 2024
- DPR Gelar Rapat Paripura Terakhir Periode 2019-2024 Hari Ini, Senin 30 September
Menurut Dasco, sesuai MD3 maka Ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai perpolitikan (parpol) pemenang Pileg 2024 yakni PDI Perjuangan.
Sementara kursi wakil ketua DPR, akan ada 4 wakil yang beras dari partai sesuai urutan suara terbanyak.
Advertisement
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.
Sebelumnya, muncul isu adanya revisi UU MD3.
Dasco juga pernah membantah dan menyatakan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak mengubah UU MD3.
"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco Kamis 4 April 2024.