Beritasaja.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tangan 15 orang yang kini telah menyandang status sebagai tersangka.
Baca Juga
- Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Barang bukti yang disita berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.
Total uang yang disita mencapai Rp73.723.488.957
Advertisement
"Dengan rincian, Rp35.792.110.000; 2.955.779 dolar Singapura senilai Rp35.043.272.457, 183.500 dolar AS senilai Rp2.888.106.500," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan emas.
"215,5 gram logam mulia," ujar Ade.
Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita penyidik:
- 34 unit handphone
- 23 unit laptop
- 20 lukisan
- 16 unit mobil
- 16 unit monitor
- 11 buah jam tangan mewah
- 4 unit tablet
- 4 unit bangunan
- 2 unit senjata api
- 1 unit sepeda motor
- 215,5 gram logam mulia
- Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian: Rp35.792.110.000; 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457;183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi).
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Wira menerangkan penyidik kemudian mengembangkan kasus ini.
Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi.
Cerita mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik situs judi online tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku.
Pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Wira.