Beritasaja.com, Jakarta Kasus pelanggaran yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, kini memasuki babak baru.
Setelah terbukti bersalah atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Pelanggaran (KPK) mengumumkan daftar aset yang akan dilelang.
Proses lelang ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi.
Rangkaian barang rampasan dari Rafael Alun mencakup properti hingga koleksi tas mewah dengan merek ternama.
Nilai barang yang dilelang pun bervariasi, dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Semua proses lelang akan dilakukan melalui situs resmi pemerintah.
Lantas, bagaimana kronologi kasus Rafael Alun hingga seluruh asetnya disita?
Dan bagaimana cara membeli aset-aset tersebut?
Berikut informasinya.
Advertisement