Beritasaja.com, Jakarta - Penyanyi Chika Cecilia Oktaviany, yang lebih dikenal sebagai Chikita Meidy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh temannya, Silda Oktavia, yang menuduh Chikita telah merugikan bisnis perawatan tubuh miliknya.
Silda Oktavia telah melaporkan Chikita Meidy ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Chikita diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Silda mengaku sudah berkenalan dengan Chikita sejak tahun 2018 lalu.
Dia mengaku diminta penyanyi berdarah Minangkabau itu mempromosikan perawatan tubuh.
Hanya saja seiring berjalannya waktu, Chikita malah menuduh temannya itu telah membuat rugi penjualan skincarenya tersebut.