Beritasaja.com, Jakarta - Dwi Ayu Darmawati (DAD) mengaku telah menjual motornya saat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membayar seorang pengacara, yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini disampaikan Dwi Ayu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Diketahui, Dwi Ayu merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti George Halim Sugama (GHS).
Advertisement
Sebelumnya, Dwi Ayu sempat didampingi pengacara yang ternyata dikirim oleh pihak terduga pelaku, meskipun awalnya ia tidak menyadari hal tersebut.
"Terus ada cerita juga yang tentang pengacaranya, saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku.
Tapi saya awalnya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda.
Kurang tahu (LBH-nya apa)," ungkap Dwi Ayu.
Fakta bahwa pengacara tersebut merupakan utusan pihak pelaku terungkap saat proses pembuatan Berita Acara Pelaporan (BAP).
"Awalnya enggak tahu, terus pas pertemuan di Polres, pas pengen BAP, di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya.
Pengacaranya saya enggak tahu namanya, bosnya Linda," tambahnya.