Beritasaja.com, Jakarta - Pada awal pekan Senin (2/9/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan pihak terkait kembali menerapkan aturan ganjil genap sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Aturan ganjil genap ini mengatur bahwa kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan angka terakhir genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
Baca Juga
- Akhir Pekan di Awal Bulan Minggu 1 September 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta
- Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 30 Agustus 2024: Cek 26 Titik dan Waktu Berlaku
- Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Cek Wilayah dan Waktu Pemberlakuan
Peraturan ini berlaku pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Advertisement
Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di Jakarta, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.