Beritasaja.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara.
Jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024), sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah aturan yang perlu dipahami oleh para pengendara roda empat atau lebih.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 8 Agustus 2024, Perhatikan!
- Ganjil Genap Jakarta Rabu 7 Agustus 2024, Mobil Pelat Genap Dilarang Melintasi 26 Titik Jalan Ini
- Ganjil Genap Jakarta Selasa 6 Agustus 2024, Simak Waktu dan Wilayah Pemberlakuan!
Sistem ganjil genap ini diberlakukan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Advertisement
Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024), yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah yang telah ditentukan.
Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.