Beritasaja.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat penerbitan paspor untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan setiap orang yang mengajukan paspor akan dilakukan tahapan perdebatan yang ketat.
Baca Juga
- 19 Bencana Alam Landa Kota Bogor dalam Sehari Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya
- Libatkan Komunitas, KLH Gelar Aksi Bersih Sungai Ciliwung Bogor
- Satpol PP Kabupaten Bogor Akan Bongkar Kembali Bangunan Warpat di Kawasan Puncak
"Tahapan ini juga untuk mencegah penerbitan paspor dengan identitas palsu," kata Ruhiyat, Sabtu, (9/11/2024).
Advertisement
Menurut Ruhiyat, Imigrasi Bogor selalu memeriksa bukti otentik identitas para pemohon.
Adapun terjadi penolakan karena pemohon tidak bisa menunjukan bukti otentik identitas dan persyaratan paspor.
"Atau ada juga yang kurang meyakinkan saat menjawab beberapa pertanyaan petugas.
Bahkan ada juga yang saat perdebatan menyatakan akan bekerja ke luar negeri tapi tidak tahu apa yang akan dikerjakan di sana," paparnya.
Namun secara umum, kata Ruhiyat, semua pemohon dan paspor yang keluar hingga saat ini sudah memenuhi prosedural dan mengedepankan pencegahan TPPO.
"Dari sisi Keimigrasian, pembuatan paspor di Bogor, Alhamdulillah termonitor dengan baik.
Sesuai aturan, sudah cukup ketat untuk mengidentifikasi kesesuaian identitas.
Tidak ada laporan keluhan pemohon, semua sejauh ini semua prosedur ketat, yang tidak sesuai ditolak," kata dia.
Ruhiyat menerangkan, penanganan TPPO di Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023.
TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan penyelewengan, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk penyelewengan seperti praktik prostitusi, kerja paksa, menjadi operator judi online hingga perdagangan organ tubuh .