Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024, jika hingga tenggat waktu pendaftaran hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pembelajaran Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema paslon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca Juga
- VIDEO: Kantor KPU Papua Pegunungan Dibakar Massa Buntut Pemberhentian 3 Komisioner
- KPU DKI Tepis Isu Bakal Loloskan Calon Independen Agar KIM Tak Lawan Kotak Kosong
- Buru Pelaku Teror Bangkai Ayam di KPU Jakut, Polisi Periksa 10 Saksi dan CCTV
"Iya, mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar.
Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus.
Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Astri dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Sementara terkait mekanismenya, Astri menyebut bahwa hal itu tengah dalam pembahasan bersama KPU RI.
Sehingga, Astri saat ini belum dapat merinci teknis pelaksanaannya.
"Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI.
Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya karena beliau yang sedang mengikuti rakor pencalonan ini," ucap Astri.
Lebih lanjut, Astri juga belum dapat memastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi skema calon tunggal.
Mengenai hal itu, KPU DKI Jakarta akan melihat perkembangannya usai proses pendaftaran bakal Paslon.
"Belom bisa dipastikan.
Karena nanti pendaftarannya baru tanggal 27 Agustus," ujar dia.