Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II akan mengawal jalannya pembangunan proyek strategis pengolahan sampah refuse-derived fuel (RDF) plant di Rorotan, Jakarta Utara, yang mempunyai pagu anggaran Rp1,3 triliun.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti menyampaikan bahwa pembangunan RDF Plant di Rorotan termasuk proyek pengadaan barang (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan.
Baca Juga
- KPK Hibahkan Mobil Mewah Hasil Kecurangan Zainuddin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan
- KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri, Usut Kecurangan e-KTP
- Istana: Tak Ada Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR
Hal tersebut bagian dari salah satu indikator pencegahan kecurangan area PBJ yang tercantum pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Linda juga merinci sejumlah permasalahan yang perlu menjadi catatan dalam pembangunan RDF Plant tersebut.
Advertisement
“Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko kecurangan di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan.
Lalu, mengingat pembangunan RDF Plant di tempat lainnya juga ada yang mengalami kegagalan karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker, salah satunya karena kadar air masih di atas 20 persen dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm, sehingga perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan kecurangan,” kata Linda, seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/10/2024).
KPK kemudian melakukan upaya pendampingan pencegahan kecurangan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ.