Beritasaja.com, Jakarta Rangkaian tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.
Saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah masih melakukan tahap verifikasi daftar calon.
Artinya, belum ada kandidat yang dibolehkan berkampanye.
Baca Juga
- Perbaikan Syarat Administrasi Rampung, Dharma-Kun Siap Gaspol untuk Warga Jakarta
- KPU Jakarta Hari Ini Memeriksa Perbaikan Data Para Bacagub dan Bacawagub
- KPU Sebut Perbaikan Syarat Administrasi Kandidat Pilkada Jakarta 2024 Ditutup Hari Ini
Namun seperti di Jakarta dan wilayah lain, para kandidat yang mendaftar sebagai bakal calon sudah memulai bersafari.
Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta Badan Pengawas Pemilu turun tangan.
Dia meminta, Bawaslu mampu merespon adanya dugaan pelanggaran hukum pemilu perihal curi strart berkampanye.
“Ada batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye,” kata Afif kepada awak media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Namun demikian, Afif tidak melarang jika kandidat melakukan kegiatan silaturahmi atau sosisalisasi sebab dalam aturan memang tidak ada pelarangan.
“Sosialisasi tentu kami menghormati upaya sosialisasi atau apapun namanya (silaturahmi), yang dilakukan oleh pasangan atau calon kepala daerah yang sudah mendaftar, meskipun belum ditetapkan, dalam konteks sosialisasi.
Yang pasti kami ingin Pilkada ini serentak serempak nuansanya gembira, kalau ada hal yang dianggap melanggar, tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan (Bawaslu),” jelas Afif.