Beritasaja.com, Jakarta Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan memanfaatkan layanan online dari Dukcapil.
Hal ini memungkinkan dokumen KK diunduh dalam format PDF, lengkap dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR yang menjamin keaslian dan legalitasnya.
Kemudahan ini diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang memungkinkan pencetakan KK menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar dan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen penting tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil.
Prosesnya aman karena menggunakan PIN rahasia untuk mengunduh file KK secara online.
Setelah mengunduh, masyarakat dapat mencetak dokumen ini kapan saja jika dibutuhkan.
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mengunduh dan mencetak KK secara online.
Pastikan Anda mengikuti setiap tahap dengan benar agar dokumen yang dihasilkan sah dan dapat digunakan.
Advertisement