Beritasaja.com, Jakarta - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Penyamaran (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Pernyataan itu pun langsung disambut riuh dan tepuk tangan Komisi III DPR RI.
“Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT KPK) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Johanis dalam fit and proper test capim KPK di Gedung KPK, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
- Uji Kelayakan Capim KPK, Johanis Tanak Ulas Perlunya Perpres hingga Buku Anti-Penyamaran Sejak TK
- Komisi III DPR RI Singgung Capim KPK Ibnu Basuki Pernah Vonis Bebas Terdakwa Penyamaran
- Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Penyamaran Tak Kunjung Habis, Perlu Monitoring-Evaluasi Menyeluruh
Menurutnya, penggunaan kalimat Operasi Tangkap Tangan pun tidak sejalan baik secara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Advertisement
“Operasi itu menurut KBBI adalah seorang dokter.
Yang akan melakukan operasi, tentunya semua sudah siap, tentunya semua telah direncanakan.
Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap.
Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” jelas dia.
“Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan.
Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” sambungnya.
Johanis menegaskan, penggunaan OTT tidaklah tepat.
Namun begitu, selama menjadi bagian dari KPK dia tidak dapat menghentikan hal itu lantaran pimpinan yang lainnya tetap mempertahankan, dengan dalih tradisi lembaga antirasuah.
“Apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga nggak bisa juga saya menantang,” tandasnya.