Beritasaja.com, Jakarta - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengaku tak kesulitan menyusun visi misi yang menjadi syarat administrasi pencalonan yang harus diserahkan ke KPU DKI Jakarta.
Kun Wardana menyatakan, pihaknya akan menyempurnakan visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045 sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga
- Janji 3 Bakal Cagub Jakarta untuk Persija dan Jakmania
- Dharma-Kun Singgung Marak PHK di Jakarta: Kita Ingin Bangun Jakarta Sejahtera
- RSUD Tarakan Targetkan Tes Kesehatan umum Dharma-Kun Rampung Sore Ini
"Sementara ini belum ada kesulitan dalam hal memyempurnakan visi misi yang harus menyesuaikan dengan RPJPD Jakarta," kata Kun saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (6/9/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045.
Agar, kata Dody selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.
"Kami berharap itu (RPJPD) dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," kata Dody ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Adapun visi misi pasangan calon sesuai RPJPD ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tepatnya ada di Bab III, pasal 13 PKPU tersebut.