Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan tinggi Kota Depok dan sejumlah tenaga pendidik SMPN 19 Depok.
Pemanggilan tersebut buntut dari mark up nilai yang diduga dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok kepada 51 siswa yang mendaftar ke delapan SMA Negeri di Kota Depok.
Sekretaris Dinas Pendidikan tinggi Kota Depok, Sutarno mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Depok untuk memenuhi panggilan setelah menerima hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait PPDB SMA, salah satunya 51 siswa yang dibatalkan.
Hasil dari audit tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dilaporkan ke Kejari Depok.
Baca Juga
- DPR Minta Dugaan Mark Up Harga Beras Impor Segera Diusut
- DPR Minta Penegak Hukum Segera Bertindak Soal Laporan Dugaan Mark Up Impor Beras
- Mark Up Impor Beras Berpotensi Rugikan Devisa Kerajaan Rp 8,5 triliun
"Apa yang diperiksa oleh Itjen Kemendikbud yang sudah menjadi rekomendasi-rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke Dinas Pendidikan tinggi, dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH," ujar Sutarno, saat keluar dari gedung Kejari Depok, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Sutarno menjelaskan, pelaporan Dinas Pendidikan tinggi Kota Depok ke Kejari Depok untuk dilakukan tindaklanjut terkait rekomendasi dari Itjen Kemendikbud.
Dinas Pendidikan tinggi Kota Depok telah menyampaikan hasil pemeriksaan SMPN 19 Depok terakhir hasil audit.
"Yang kami sampaikan itu diantaranya memberikan sanksi kepada guru atau yang lainnya, baik itu sanksi berat, sanksi ringan atau ada sanksi yang diberhentikan," jelas Sutarno.
Dinas Pendidikan tinggi Kota Depok akan memberikan sanksi pemberhentian kepada tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terbukti bersalah sesuai hasil audit Itjen Kemendikbud.
Dinas Pendidikan tinggi Kota Depok tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah tenaga pendidik yang akan diberhentikan.
"Kami tentunya menindaklanjuti pemecatan daripada hasil audit dari Itjen Kemendikbud," tegas Sutarno.