Beritasaja.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menetapkan Dino Renaldy sebagai tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dino yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok ini harus berurusan dengan polisi setelah aksi koboinya menodongkan airsoft gun viral di media sosial.
Penetapan tersangka Dino Renaldy, dibenarkan Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.
Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Bojongsari mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
- VIDEO: Viral Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Depok Todong Senjata ke Warga
- Polisi Periksa Oknum Pegawai PN Depok, Koboi Penodong Airsoft Gun ke Warga
- Duduk Perkara Aksi Koboi Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga
“Iya benar telah ditetapkan tersangka,” ujar Made kepada Beritasaja.com, Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Beredar foto Dino menggunakan pakaian orange khas baju tahanan Polsek Bojongsari sambil memegang identitas tahanan.
Pada papan tersebut tertera identitas Dino yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikenakan Pasal 351 A ayat 1 dan Pasal 335 A ayat 1.
Dino diketahui sempat mengaku sebagai petugas kejaksaan saat menodongkan airsoft gun layaknya koboi kepada korban Rastono.
Namun saat dilakukan penangkapan, pada kartu keanggotaan penggunaan airsoft gun, tertera pekerjaan Dino tertulis sebagai TNI.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, telah mengamankan terlapor DNO di Polsek Bojongsari.
Saat ini terlapor sedang menjalani pemeriksaan, termasuk penggunaan airsoft gun yang gunakannya.
“Jadi airsoft gun ini masih kita teliti ya,” ujar Arya kepada Beritasaja.com, Selasa (13/8/2024).