Beritasaja.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme adalah korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus karena mereka beresiko ditolak dan dikucilkan oleh masyarakat.
"Kita perlu mengedepankan prinsip yang mengakui bahwa anak yang direkrut atau tereksploitasi terorisme ini sebagai korban," kata Komjen Pol.
Eddy dalam Dialog Tingkat Tinggi Melindungi Anak dari Terorisme di Jakarta, Rabu, seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- 22 Tahun Bom Bali, BNPT Dukung Penyintas Bangkit Berdaya dan Jadi Agen Perdamaian
- Cair!
Simak Cara Cek Bansos BPNT Tahap 5
- BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Program Pencegahan dan Deradikalisasi
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini menambahkan, komitmen kerja sama sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam melindungi anak yang terafiliasi kelompok teror sebagai prioritas utama dalam menghadapi tantangan serius tersebut.
Langkah ini pun telah sejalan dengan program kerja Asta Cita Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
Advertisement
Secara nyata, Pemerintah Indonesia selama ini pun telah mengimplementasikan pendekatan komprehensif dalam menangani ekstremisme kekerasan yang menargetkan anak melalui Perpres No.
7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024.
Rencana ini secara jelas tercantum dalam Fokus 1 Pilar 6.
Meskipun Perpres ini akan segera berakhir, pemerintah bertekad untuk memperpanjangnya sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
“BNPT sejak 2021 menginisiasi Perpres RAN PE, tahun ini Perpres-nya sudah habis dan akan kita perpanjang,” imbuh Eddy.