Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut Revisi Undang-undang (UU) Pilkada akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) besok.
Menurut Awiek, Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.
Baca Juga
- Respons MK Usai Baleg DPR Anulir Putusan Nomor 60 dan 70 Tentang Pilkada
- Link Daftar CPNS 2024 di Sekjen DPR RI dan Syaratnya
- Jokowi Hormati Putusan DPR dan MK soal Ambang Batas Pilkada dan Usia Calon Kepala Daerah
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya.
InsyaAllah besok.
Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.
Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR dengan Kemendagri dan Kemenkumham pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.30, Rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi.
Dari total 9 fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.