Beritasaja.com, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Himpunan Komersial Bisnis Pesantren (Hebitren) Provinsi DKI menyelenggarakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, mereka juga mengukuhkan 4 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hebitren, yaitu Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara (termasuk Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu).
Baca Juga
- BPKH Gandeng BAZNAS di Program Pengembangan SDM Komersial Syariah MUI
- Sederet Tantangan Komersial Syariah di Indonesia
- Festival Komersial Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Sahminan menyatakan hebitren merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan pemberdayaan komersial pesantren dengan membangun ekosistem bisnis pesantren.
Advertisement
“Upaya tersebut adalah bagian dari program strategis Bank Indonesia untuk mendukung pembangunan komersial dan keuangan syariah,” kata Sahminan, Rabu (14/8/2024).
Dia berharap agar Hebitren dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antar pondok pesantren.
Terlebih lagi dengan telah dilakukannya pemetaan bisnis yang dilakukan kepada 55 pondok pesantren anggota Hebitren.
“Beberapa tahun ke depan, diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara komersial dan memiliki unit usaha produktif, dengan kemampuan untuk memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujar dia.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, Hasib Wahab Hasbullah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pengajaran, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur'an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran komersial dan bisnis berbasis syariah,” papar Hasib Wahab Hasbullah.