Beritasaja.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
Baca Juga
- Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
- Bea Cukai Gagalkan Penyusupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
- Pertumbuhan Perdagangan 8% Bisa Dicapai, Ini Salah Satu Caranya
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam.
Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (19/11/2024) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Rencananya, kata dia, terhadap ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
"Yang kita cegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan perdagangan produk dalam negeri.
"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan perdagangan kita," kata dia.